Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi atas Dugaan Pencurian dan Penadahan

Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi atas Dugaan Pencurian dan Penadahan
Terduga pelaku curanmor dan Penadahan/foto humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur amankan 2 warga karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan hasil curian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan,pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku tersebut dirumah masing masing.

"Kejadian pencurian terjadi pada kamis (15/5/25) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah, lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ucap Kapolres, Senin 19 Mei 2025.

Setelah mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (18/5/25) Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor sekaligus penadahan sepeda motor hasil curian dirumahnya.

Diketahui untuk pelaku curanmor berinisial EN (27) warga Desa Labuhan Ratu Baru, dan ES (40) warga Desa Sumberejo sebagai pelaku penadahnya. Keduanya warga Kecamatan Way Jepara"imbuhnya

Untuk melengkapi berkas proses lebih lanjut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Motor Merk Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 unit sepeda Motor Merk Honda Beat.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara,"pungkas Kapolres.

Untuk EN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan untuk pelaku ES dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.(*)