Kilat! 12 Jam, Polisi Lampung Timur Bekuk Pencuri Motor Honda Stylo di Bandar Sribhawono
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat.
Hanya 12 jam setelah kejadian, seorang pria berinisial RI (41), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, berhasil diamankan di kediamannya. Senin (10/11/2025) pukul 24.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban, warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, memarkirkan sepeda motor Honda Stylo warna cream miliknya di area parkir Pasar Simpang, Jalan Lintas Ir. Sutami, pada Minggu (9/11/2025).
Korban kemudian masuk ke pasar untuk berbelanja kebutuhan dapur sekitar pukul 06.40 WIB.
"Usai berbelanja sekitar pukul 09.30 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir," jelas Iptu Romi Azhari Kapolsek Bandar Sribhawono.
Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai 29 juta rupiah," sambung Kapolsek.
Berkat kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono yang berkolaborasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Timur, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari setengah hari.
Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream milik korban.
"Tersangka kami tangkap secara paksa di rumahnya dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut,"
Tersangka RI akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Iptu Romi Azhari.(*)



