Gubernur Lampung dan BNN Provinsi Lampung Berhasil Musnahkan 14,95 Kg Sabu di Halaman Kantor Gubernur

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. Senin,(19/52025), sebanyak 14,95 kilogram sabu yang merupakan hasil sitaan dari tindak pidana narkotika dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Lampung.
"Pemusnahan ini adalah hasil penyitaan yang melibatkan tiga tersangka," ungkap Brigjen Pol Norman.
Tersangka yang terlibat adalah dua pria asal Aceh, HM (42) dan MU (49), serta seorang penerima di Mesuji berinisial H (29). Penangkapan mereka dilakukan pada 16 Maret 2025 di Jalan Tol Palembang - Bakauheni, tepatnya di Exit Tol Simpang Pematang.
Para tersangka kini dihadapkan pada Primar Pasal 115 Ayat (2), subsidair Pasal 114 Ayat (2), lebih subsidair Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana seumur hidup.
Gubernur Mirza mengapresiasi keberhasilan BNNP Lampung beserta aparat terkait. Kita mengapresiasi kepala BNNP atas prestasinya menangkap pelaku dengan barang bukti sebanyak itu.
"Sabu sejumlah ini bisa saja digunakan oleh lebih dari 40 ribu warga Lampung," ujar Gubernur Mirza.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara BNN dan forkopimda dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Aksi nyata ini diharapkan dapat melindungi masyarakat Lampung dan memastikan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
"Kami berkomitmen untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dan memastikan Provinsi Lampung bersih dari narkoba," tutupnya dengan optimis.(*)