Kejati Lampung Kembali Amankan Pengembalian Kerugian Negara Rp11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka

Kejati Lampung Kembali Amankan Pengembalian Kerugian Negara Rp11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka
Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Kali ini, Kejati berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp7,42 miliar dari salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025, pihaknya telah menerima pengembalian sebesar Rp6 miliar dari tersangka yang sama.

"Dengan pengembalian hari ini, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan oleh para tersangka mencapai Rp11,14 miliar," ungkap Armen dengan tegas di kantor Kejati Lampung, Selasa, 7 Oktober 2025.

Dana pengganti kerugian negara ini telah diamankan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Armen menambahkan bahwa pengembalian ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian, baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan yang akan datang.

"Seluruh uang yang dikembalikan, uang sitaan, dan uang rampasan, setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya. Armen juga menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Armen menyatakan bahwa tim penyidik dan penuntut umum Kejati Lampung akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi proyek tol Lampung-Palembang ini.

"Kami memastikan penanganan perkara ini akan berjalan transparan. Saat ini, penyidikan terhadap tersangka IN terus berlanjut dengan mendalami alat bukti yang ada untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,"katanya.

Sebagai informasi tambahan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Trans Sumatera ruas Lampung-Palembang ini terjadi pada tahun anggaran 2017-2019. Beberapa pejabat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selaku BUMN pelaksana proyek, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(*)