Oknum Wartawan Diduga Peras ASN di Lampung Tengah, Kejari Usut Tuntas Modus Pemerasan dan Penjebakan Narkoba

Oknum Wartawan Diduga Peras ASN di Lampung Tengah, Kejari Usut Tuntas Modus Pemerasan dan Penjebakan Narkoba
Foto Ilustrasi Penangkapan

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah serius mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku wartawan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. 

Oknum tersebut, yang disebut-sebut memiliki 32 media, diduga melakukan pemerasan dengan berbagai modus, termasuk ancaman, pemaksaan anggaran publikasi, hingga upaya penjebakan narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini demi melindungi keselamatan para pelapor. 

"Kami belum bisa membeberkan identitas terlapor saat ini. Prioritas kami adalah memastikan keamanan para pelapor karena ada indikasi kuat adanya tekanan dan ancaman,"ujarnya.Senin (20/10/2025).

Modus operandi yang dilaporkan sangat beragam. Selain pemerasan anggaran publikasi, oknum tersebut juga diduga melakukan upaya penjebakan terhadap pejabat dengan cara yang sangat ekstrem. 

"Keterangan awal pelapor menyebut adanya upaya penjebakan terhadap pejabat dengan cara diiming-imingi atau dipaksa menyediakan narkotika. Janjinya, jika menuruti permintaan itu, mereka tidak akan diganggu atau difitnah,"ungkap Median.

Lebih lanjut, Median menjelaskan bahwa modus penjebakan tersebut dilakukan dengan cara meminta pejabat membeli dan menyiapkan narkotika, kemudian menjebaknya untuk mengonsumsi barang haram tersebut di depan kamera. Video hasil rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar pejabat tersebut mengalokasikan anggaran tertentu. 

"Seluruh informasi ini masih kami telaah secara hati-hati bersama tim penyelidik," imbuhnya.

Kejari Lampung Tengah telah menerima puluhan bukti digital, termasuk video, rekaman suara, dokumen tagihan, serta satu hard disk berisi ratusan gigabyte materi yang diduga digunakan untuk mengintimidasi ASN. 

"Fokus kami saat ini adalah verifikasi bukti dan perlindungan saksi. Bila bukti kuat, kami akan ambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang menyaru sebagai media,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyarankan agar para pelapor segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kepolisian untuk memastikan keselamatan mereka dari ancaman terlapor. 

"Kami juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri aspek legalitas kepemilikan media. Kalau benar satu pihak mengelola puluhan media untuk kepentingan pribadi, hal itu menimbulkan persoalan hukum dan etika jurnalistik,"ujar Alfa.

Alfa Dera menegaskan bahwa Kejari Lampung Tengah mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, namun menolak segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan sebagai alat pemerasan. 

"Kami tidak akan membiarkan aparat atau masyarakat diintimidasi untuk kepentingan pribadi. Kami mengajak rekan media profesional untuk bersama menjaga marwah jurnalistik dan menolak penyalahgunaan nama media untuk praktik kriminal," tutupnya.(*)