PWI Jateng Dukung Tindakan Tegas Polda Jateng Terhadap Premanisme Berkedok Wartawan

PWI Jateng Dukung Tindakan Tegas Polda Jateng Terhadap Premanisme Berkedok Wartawan
Pelaku Pemerasan, Berkedok Wartawan / Dokumentasi Polda Jateng

LAMPUNGKU.ID, JAWA TENGAH Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS, bersama Sekretaris Setiawan Hendra Kelana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap jaringan premanisme berkedok. Minggu, (18/5/2025)

Penangkapan empat pelaku oleh Ditreskrimum Polda Jateng atas kejahatan pemerasan ini menjadi langkah penting dalam menjaga nama baik profesi kewartawanan.

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan empat pelaku, terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan, yang terlibat dalam aksi pemerasan berkedok wartawan. 

Keempat pelaku yang diidentifikasi sebagai HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30) berasal dari Bekasi, Jawa Barat. 

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, jaringan ini telah beroperasi di seluruh Pulau Jawa sejak 2020, menargetkan figur publik dan tokoh masyarakat melalui ancaman pemberitaan aib pribadi di media massa.

Saat dilakukan penangkapan di rest area Km 487 tol Boyolali, pelaku gagal menunjukkan kartu identitas resmi dari media terkenal, meski sempat mengaku sebagai wartawan. 

Barang bukti menunjukkan adanya kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers serta kalung lencana bertuliskan PWI. Ketua PWI Jateng, Amir Machmud, menegaskan bahwa lencana semacam itu bukan bukti keanggotaan resmi dan bisa disalahgunakan.

Amir Machmud mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku anggota PWI tanpa bukti keanggotaan yang sah. 

Untuk itu, setiap orang yang merasa terganggu oleh oknum semacam ini dapat mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pengurus PWI di wilayah setempat. Tugas jurnalis, menurut Amir, adalah berfungsi dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik yang ketat.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap media dan menjaga integritas profesi jurnalis dari tindakan yang merusak citra. (*)