Polres Lampung Timur Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Lima Tersangka dan Barang Bukti Berharga

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengamankan lima warga masyarakat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penangkapan dilakukan secara paksa. Jum'at ,(30/5/2025) di berbagai lokasi berbeda wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasi Humas, IPDA Edwin, menyampaikan bahwa para tersangka berinisial DF (24), warga Kecamatan Bandar Sribawono; MD (24), warga Kecamatan Mataram Baru; serta DM (31), MA (40), dan ES (18), warga Kecamatan Way Jepara.
Mereka diamankan pada tanggal 26 Mei lalu, oleh petugas dari Satuan Narkoba yang melakukan operasi di sejumlah tempat berbeda.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, empat bungkus tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, dan satu dompet pribadi.
"Para tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPDA Edwin. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)