Mengintai Tambang Ilegal: Polda Lampung Bedah Misteri Penyebab Banjir di Sukabumi

Mengintai Tambang Ilegal: Polda Lampung Bedah Misteri Penyebab Banjir di Sukabumi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Derry Agung Wijaya

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang diyakini berperan dalam peningkatan risiko banjir di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terindikasi sebagai tambang ilegal. 

Dalam penyelidikan awal, ditemukan enam lokasi dengan aktivitas tersebut, namun hanya dua yang berhasil diverifikasi karena kendala tidak adanya penanggung jawab di lokasi.

"Berdasarkan aduan masyarakat, kami menemukan enam tempat yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal. Saat penyelidikan dilanjutkan, dua lokasi telah kami verifikasi sementara tiga lainnya tidak ditemukan aktivitas apapun," jelas Kombes Derry, Kamis (15/5/2025).

Saat ini, tiga titik lokasi tengah berada dalam penyelidikan intensif, yaitu satu milik PT Membangun Sarana Bangsa (MSB) serta dua lainnya yang diduga dikelola oleh PT Campang Jaya dan PT JC. Tantangan terbesar adalah menemukan pihak bertanggung jawab atas operasional tambang, karena sebagian besar lokasi tidak berpenghuni dan tak memiliki plang perusahaan.

"Perlu usaha ekstra untuk menembus penghalang investigasi ini, terutama karena banyak lokasi yang tak memiliki personil atau keterlibatan pihak penanggung jawab," tutur Derry.

Ditreskrimsus Polda Lampung juga menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah hingga tuntas guna memastikan dampak tambang ilegal tersebut terhadap lingkungan dan risiko banjir dapat dijelaskan secara hukum. Kombes Derry menambahkan, "Kami belum bisa menyimpulkan apakah tambang ini adalah penyebab langsung banjir, namun kami berkomitmen menemukan kebenaran."

Menghadapi situasi ini, Polda Lampung menjerat pelaku dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)