Aksi Tawuran Berujung Luka Parah di Cirebon, Pelajar di Bawah Umur Terlibat dan Polisi Siapkan Tindak Tegas

LAMPUNGKU.ID, JAWA BARAT Sebuah aksi tawuran antar pelajar yang melibatkan empat kelompok di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, berakhir tragis dan mengancam keselamatan nyawa seorang pemuda. Insiden yang terjadi pada Rabu (21/5/2025) dini hari ini viral dan membuat geger masyarakat setempat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa tawuran itu memang sudah direncanakan oleh empat kelompok pelajar yakni Astaga, Mawar, Pelosok Boys, dan Warbeh. Menurutnya, konflik memuncak saat kelompok Astaga dan Mawar terlibat baku hantam di depan sebuah minimarket setempat.
“Awalnya ini memang ada janjian tawuran antar anak-anak pelajar, dan akhirnya terjadi bentrokan,” ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (22/5/2025).
Akibat jumlah kelompok Mawar yang kalah, mereka terpaksa dikejar dan diserang oleh kelompok lawan. Dalam kekacauan tersebut, salah satu pemuda dari Mawar menjadi korban kekerasan dan pembacokan. Para pelaku secara bergiliran memukuli korban, hingga akhirnya tiga pelaku dari kelompok Astaga menyabetkan celurit ke bagian punggung dan leher korban.
“Para pelaku bersama-sama dan bergantian memukuli korban. MR, M, dan G menyabetkan celurit masing-masing sekali, yang mengenai punggung dan leher,” tutur Eko. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani lima kali jahitan di bagian leher belakang.
Polisi cepat bertindak dan berhasil menangkap tiga pelajar yang terlibat, yakni ME, FH, dan MR, yang semuanya masih di bawah umur. “Ketiga pelaku ini masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur,” tegas Eko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ME membawa kayu dan celurit saat tawuran, sementara MR menyabetkan celurit ke punggung korban. Sedangkan FH hanya mengikuti konvoi tanpa melakukan aksi kekerasan. Satu pelaku lain berinisial G masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“G masih kami cari dan masuk dalam DPO,” ujar Eko.
Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa satu celurit berukuran sekitar 190 sentimeter dan satu celurit jenis cocor bebek sepanjang 30 sentimeter. Mereka telah mengantongi 35 nama yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut dan berjanji akan memanggil mereka beserta pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Namun, dari kelompok yang terlibat, pasti sudah saling mengenal. Kami akan dalami dan panggil semua pihak yang terlibat,” jelas Eko.
Selain itu, pelaku yang terbukti terlibat diancam dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang bisa dipenjara hingga 9 tahun.
Kapolres menegaskan, kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sudah masuk kategori kriminalitas. Menurutnya, langkah penegakan hukum akan terus dilakukan dan proses sudah berjalan sesuai aturan.
“Ini sudah tidak bisa lagi disebut kenakalan remaja. Aksi semacam ini sudah mengarah ke kriminalitas, apalagi sampai melukai orang dan membutuhkan penanganan hukum yang tegas,” pungkasnya.