Kejaksaan Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Ditahan di Rumah Tahanan Kota Agung

LAMPUNGKU.ID, PRINGSEWU Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menuntaskan Tahap 2 dalam proses hukum terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang berinisial HI, yang menjabat sebagai ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
HI diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, yaitu Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).
Kejaksaan menyebutkan, kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp584.464.163. Dari jumlah tersebut, sudah berhasil dipulihkan sebesar Rp494.974.684 selama proses penyidikan.
Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berjalan, tersangka didampingi penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, yang menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap HI selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung dengan jenis penahanan rutan.
Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk segera disidangkan. (*)