Warga Desa Rejoagung Kembalikan Dana Aset Desa Rp1,3 Miliar ke Negara: Dugaan Korupsi Mencuat

LAMPUNGKU.ID, METRO Dana tersebut berasal dari penjualan aset desa yang sebelumnya diatasnamakan warga dan kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Rejoagung.
Hal ini memicu spekulasi mengenai dugaan korupsi aset desa.
Kepala Desa Rejoagung, Harmoko, mendampingi warganya dalam proses pengembalian dana ini.
"Uang ini berasal dari pengukuran tanah desa yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga,"ungkapnya
"Tanah tersebut adalah aset desa yang diatasnamakan Pokmas Desa Rejoagung,"lanjut Harmoko.
Harmoko menjelaskan bahwa dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas desa setelah proses perbaikan administrasi selesai. Kami akan mengajukan kembali dana ini ke badan pengadaan tanah.
"Tujuannya agar dana tersebut kembali ke kas desa dan kami dapat membuat surat kepemilikan aset desa, yang menyatakan bahwa desa memiliki aset tanah yang telah diganti oleh negara,"tuturnya.
Sayangnya, badan pengadaan tanah pengukuran dari Bendungan Marga Tiga, belum bersedia memberikan keterangan kepada media terkait pengembalian dana ini.
Menurut pantauan awak media, sekitar delapan warga Desa Rejoagung hadir di Bank BRI Cabang Metro, termasuk mantan Kepala Desa Rejoagung, Gino, Sekretaris Desa Rejoagung, Yono, Kades Rejoagung Harmoko, serta lima warga desa setempat.
Selain itu, empat orang dari badan pengadaan tanah pengukuran Bendungan Marga Tiga dan perwakilan dari Kanit Tipikor Polres Lampung Timur juga terlihat di lokasi.(*)