Sidang Perdana Korupsi Proyek Taman Gajah: Mantan Bupati Lampung Timur Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

Sidang Perdana Korupsi Proyek Taman Gajah: Mantan Bupati Lampung Timur Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah!
Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, Sidang Perdana di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, Kasus Korupsi Taman Gajah Rumdis Bupati Lampung Timur.

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Kamis (16/10/2025).

Ia didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.

Terdakwa Dawam tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker, peci hitam, dan celana panjang hitam. 

Ia tidak sendiri, melainkan didampingi tiga rekanan lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan taman dan patung gajah di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana yang menelan anggaran Rp6,8 miliar. 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkap bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar.

Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.

Dugaan penyimpangan proyek ini mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi (under specification) yang tidak ditindaklanjuti selama lebih dari 90 hari. 

Temuan ini mendorong Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam bersama Kejari Lampung Timur.

Sebagai informasi, pada 9 Januari 2025, tim penyidik telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati. 

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, beberapa telepon genggam, hingga kartu identitas dan ATM.

Dawam, yang saat itu masih menjabat sebagai bupati, sempat menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada 20 Januari 2025. Ia dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.

Kejati Lampung menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. (*)