Kejati Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Tegas terkait Penggunaan Dana BOS dan Komite Sekolah

LAMPUNGKU.ID, TANGGAMUS Kejaksaan Tinggi Lampung mengingatkan seluruh kepala sekolah di daerah tersebut agar tetap mematuhi aturan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite sekolah. Kamis, (15/5/2025).
Melalui Seksi Penerangan Hukum, Kejati Lampung menegaskan bahwa penyalahgunaan dana tersebut dapat mengakibatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Kegiatan yang bertema "Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah" diikuti oleh 26 Kepala SMA dan 269 Kepala SMK se-Kabupaten Tanggamus, menunjukkan betapa pentingnya pengawasan pengelolaan dana pendidikan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan dana yang diberikan pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan, dan penggunaannya harus sesuai aturan agar tidak merugikan negara, sekolah, maupun peserta didik.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, pidana, pengembalian dana, hingga proses hukum yang berlanjut. Seluruh pihak diminta untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pengelolaan dana pendidikan demi kemajuan pendidikan nasional yang bersih dari korupsi.(*)