Komplotan Penipu Lapas Dibongkar: Modus Polisi Gadungan Berujung Pemerasan Rp150 Juta

Komplotan Penipu Lapas Dibongkar: Modus Polisi Gadungan Berujung Pemerasan Rp150 Juta
Konferensi Pers Dirkrimsus Polda Lampung

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Tim Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil meringkus empat orang komplotan penipu dan pemeras dari jaringan Lapas, yang terdiri dari tiga narapidana dan satu perempuan, istri dari salah satu napi. 

Modus operandi mereka memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota polisi untuk menjerat korban di media sosial TikTok.

Tersangka A tanpa ragu mengaku sebagai anggota polisi, menggunakan foto profil seragam yang telah diedit sedemikian rupa. Dengan iming-iming palsu, korban kemudian diajak berkomunikasi intens hingga diminta mengirimkan foto dan video syur. 

Setelah mengantongi materi tersebut, tersangka lain, E, mengedit dan menjadikannya alat pemerasan.

Skema licik ini kemudian dilanjutkan oleh MA yang berperan sebagai kurir, menerima uang transfer korban melalui rekening bank, dan F yang bertanggung jawab menampung hasil pemerasan. Dalam satu kasus, komplotan ini berhasil memeras hingga Rp150 juta dari satu korban.

Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Selain itu, beliau menegaskan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Ketiga tersangka narapidana berasal dari salah satu Lapas di Provinsi Lampung. Kini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.(*)