Tekab 308 Polsek Batanghari Ungkap Kasus Penipuan Modus Jual Beli Mobil

Tekab 308 Polsek Batanghari Ungkap Kasus Penipuan Modus Jual Beli Mobil
Foto Pelaku Penipuan dan Penggelapan / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (49), warga Desa Hargo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin, 25 Januari 2026, saat korban dihubungi oleh pelaku yang bermaksud meminjam uang sebesar Rp10 juta.

“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli satu unit mobil Kijang Super dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu minggu,” ujar IPTU Aidil Azqor.

Selain menjanjikan pengembalian dana, pelaku juga menawarkan keuntungan kepada korban apabila mobil tersebut berhasil dijual kembali. Keuntungan tersebut, kata pelaku, akan dibagi rata menjadi dua bagian.

Karena mempercayai perkataan pelaku, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening Bank BRI milik pelaku. 

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah terealisasi.

“Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dan lsatu buah rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor: Suprapto