Pengedar Narkoba Lampung Timur Diciduk, Polisi Sita Ekstasi Bentuk Rolex

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan kesungguhannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar narkoba berinisial SU (47), warga Kecamatan Batanghari Nuban, berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelijen Keamanan Polres Lampung Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SU beserta sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dan yang paling menarik perhatian adalah satu bungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil ekstasi berbentuk "Rolex" berwarna biru.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler OPPO A60 berwarna hitam, sebungkus rokok Hits Mild, dan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, AKP Timor Irawan, menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini," katanya, Rabu (15/10/2025).
"Ke depan, kami akan terus berupaya menegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di Lampung Timur!" tegasnya.
Saat ini, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Lampung Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)