Paman Tega Cabuli Keponakan Sejak SD, Aksi Terungkap Setelah Bertahun-tahun
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Kasus kejahatan seksual yang menyayat hati akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian di Lampung Tengah. Seorang pria berinisial BM (58) ditangkap karena diduga melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
“Peristiwa ini terjadi sejak korban masih berusia sekitar 10 tahun atau saat duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar,” ujar AKP Junaidi, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp5.000 dan menjanjikan makanan kepada korban.
“Dengan cara tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke sejumlah lokasi, seperti rumah pelaku, rumah korban saat sepi, hingga area perkebunan singkong yang jauh dari pengawasan warga,” jelasnya.
Pada awalnya, pelaku hanya melakukan perbuatan cabul. Namun, seiring berjalannya waktu, tindak kejahatan tersebut semakin meningkat.
“Sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan secara berulang,” imbuhnya.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban mendengar pengakuan dari anaknya, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap pada Jumat (19/6/2026),” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan 76E juncto Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya.(*)

