Kabur Saat Digerebek, Bandar Narkoba Lintas Wilayah Akhirnya Ditangkap Polisi Lampung Tengah

Kabur Saat Digerebek, Bandar Narkoba Lintas Wilayah Akhirnya Ditangkap Polisi Lampung Tengah
Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata menjelaskan kronologis penangkapan bandar narkoba

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Upaya seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba lintas wilayah untuk melarikan diri dari kejaran petugas berakhir sia-sia.

Pelaku berinisial RJ berhasil diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah setelah sempat mencoba kabur saat penggerebekan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.54 WIB. 

Penggerebekan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran lantaran pelaku diduga telah mengetahui kedatangan petugas.

Namun, kesigapan aparat di lapangan berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut. RJ akhirnya diamankan bersama seorang pengguna narkotika berinisial AG.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata membenarkan penangkapan tersebut.  

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RJ dan seorang pengguna berinisial AG di Kampung Buyut Udik,” ujar Iptu Tekun, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung menggeledah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga siap edar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RJ diduga merupakan bandar aktif yang menyuplai narkotika di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya, bahkan memiliki jaringan lintas wilayah.

Iptu Tekun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Editor: Muklis