Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Lampung Timur, Mucikari dan Penyedia Tempat Ditangkap
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual dalam bentuk praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua orang diduga pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial WM (26) dan SL (61), keduanya warga Kecamatan Sekampung,” ujar AKP Stefanus Boyoh. Selasa (28/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengarah pada sebuah rumah milik SL di Dusun IV Desa Sumber Sari yang diduga sebagai lokasi praktik ilegal tersebut.
Pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melakukan operasi penyamaran di lokasi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku, yakni WM yang berperan sebagai mucikari dan SL sebagai penyedia tempat. Selain itu, empat perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta seorang pria berinisial AP selaku pelanggan juga turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, WM diduga bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan PSK serta mengatur seluruh aktivitas transaksi di rumah milik SL. Modus yang digunakan adalah menyediakan minuman beralkohol, perempuan penghibur, serta kamar untuk berhubungan badan.
“Pelanggan dikenakan biaya Rp300.000 untuk jasa perempuan penghibur, dan Rp50.000 sebagai biaya sewa kamar yang dikelola SL. Saat diamankan, WM sudah menerima uang sebesar Rp200.000 dari transaksi tersebut,” jelas AKP Stefanus Boyoh.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.
Di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.000.000 dengan rincian sembilan lembar pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo Reno 11 warna hitam.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.(*)



