Wartawan Gadungan Peras Warga Rp4 Juta di Gunung Sugih, Dibekuk Polisi
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang pria berinisial HS (48) atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga di Kelurahan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
HS, yang mengaku sebagai wartawan, diduga memeras korban dengan modus menuduh korban terlibat kasus pelecehan seksual.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa HS merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku kami amankan saat mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Sugih pada Selasa malam, 5 Mei 2026,” ujar AKP Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Ia menerangkan, kasus tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang disebut-sebut melibatkan korban.
“Pelaku mendatangi korban lalu mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Setelah itu, pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan dan meminta uang sebesar Rp4 juta,” jelasnya.
Karena merasa takut dan tertekan akibat intimidasi pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
Namun tindakan pelaku tidak berhenti di situ. Pada Selasa sore (5/5/2026), HS kembali mendatangi rumah korban untuk menagih sisa uang sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan.
Merasa terus ditekan dan diintimidasi, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Sugih memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjut AKP Yudi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu identitas (ID card) wartawan, satu lembar dokumen naskah, dan satu tas berwarna abu-abu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.
AKP Yudi Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepada polisi apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila ada pihak yang mengatasnamakan profesi tertentu, termasuk wartawan, untuk melakukan pemerasan atau tindak pidana lainnya,” pungkasnya.(*)



