Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh, Janji Negara Siap Ambil Alih Usaha yang Gagal
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini diklaim akan menjadi garda depan perlindungan pekerja dari ancaman PHK di tengah dinamika ekonomi.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ia mengungkapkan telah menerbitkan landasan hukum pembentukan satgas tersebut.
“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Prabowo menegaskan, Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh dibentuk untuk memastikan pekerja tidak mudah menjadi korban pemutusan hubungan kerja.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK. Kita akan membela dan kita akan melindungi,” tegasnya.
Kepala Negara juga menyoroti pentingnya keberlangsungan usaha sebagai penopang utama lapangan kerja. Ia menyatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang tidak sanggup lagi bertahan menghadapi tekanan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir. Negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” jelas Prabowo.
Sebelumnya, rencana pembentukan Satgas PHK dan Kesejahteraan Pekerja sudah mencuat ke publik. Pengumannya disebut akan dilakukan pada puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cria Kuntadi, sempat enggan memerinci isi dan tugas satgas tersebut ketika dimintai keterangan. Ia hanya meminta publik menunggu hingga peringatan May Day.
“Tunggu 1 Mei ya,” kata Cria, saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah di Jakarta, dikutip Kamis (20/4/2026).(*)



