Motor Ditinggal dengan Kunci di Dasbor, Dua Pelaku Curat di Way Jepara Dibekuk Polisi

Motor Ditinggal dengan Kunci di Dasbor, Dua Pelaku Curat di Way Jepara Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Curas diamankan Tim Tekab 308 Presisi

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama jajaran Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Way Jepara AKP Gobel, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan sebelum pergi ke sawah, namun lalai dengan meninggalkan kunci kontak di dalam dasbor kendaraan.

“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat kembali dari sawah sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar AKP Gobel dalam keterangannya.

Setelah memastikan kendaraannya tidak ditemukan, korban segera melapor ke Polsek Way Jepara. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Hasilnya, pada Jumat, 12 Juni 2026, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para pelaku. Tim gabungan segera bergerak dan menangkap dua orang tersangka berinisial EW (40) dan PA (33) di kediaman masing-masing di Kecamatan Labuhan Ratu.

“Kedua pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Gobel. Sabtu,(13/6/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan karena hal tersebut dapat memudahkan pelaku kejahatan,” tegas AKP Gobel.(*)

Editor: Suprapto