Sindikat Curanmor Lampung Dibongkar! Incar Anggota Polisi, Jual Motor Curian Seharga 'Nasi Padang'

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku, HY (40) asal Kotabumi, Lampung Utara, dan M (40) dari Kedamaian, Bandar Lampung, berhasil diringkus. Sementara dua pelaku lainnya, RI (35) – adik kandung HY – dan E (34), kini menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di dua lokasi berbeda.
"Setelah kami dalami, ternyata mereka ini satu jaringan yang beraksi secara terstruktur. Mereka tidak hanya mencuri di satu tempat, tapi berpindah-pindah dengan cepat," jelas Kombes Alfret saat konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa HY berperan sebagai "pilot" yang mengamati situasi sebelum beraksi. RI dan E bertindak sebagai eksekutor dengan kunci letter T.
Lebih mengejutkan, kawanan ini beraksi secara berpindah-pindah dalam satu malam, menyasar wilayah Jagabaya II, Way Halim, Kedamaian, Gedong Air, Pasar Tugu, hingga Antasari.
"Ada sepuluh lokasi yang sudah mereka sasar. Ironisnya, salah satu korban adalah anggota kami sendiri," ungkap Kombes Alfret.
Modus operandi mereka adalah mencari motor tanpa kunci pengaman tambahan pada malam hari. Setelah situasi aman, kunci kontak dirusak dengan letter T, lalu motor dibawa kabur. M dan rekan lainnya bertugas menyembunyikan motor curian di sebuah kontrakan di Sukarame.
"Motor-motor ini kemudian dijual dengan harga yang sangat murah, antara Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta. Miris, harganya seperti harga 'nasi padang' saja," tambah Kombes Alfret.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa HY adalah residivis kasus curanmor tahun 2018. Sementara M, seorang pengemudi ojek online, memanfaatkan pekerjaannya untuk mencari target curian bersama E.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario), dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), dan satu buah kunci letter T.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraannya.(*)