73 Pejabat Tinggi Kejagung Dimutasi Dadakan, Puluhan Kajati Bergeser

73 Pejabat Tinggi Kejagung Dimutasi Dadakan, Puluhan Kajati Bergeser
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Gelombang mutasi besar-besaran mengguncang Kejaksaan Agung RI. Puluhan pejabat tinggi, termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia, terkena rotasi mendadak. 

Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 yang dikeluarkan hari senin (13/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi ini adalah bagian dari upaya penyegaran organisasi dan promosi jabatan. 

"Benar, ada sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan. Ini adalah rotasi dan mutasi jabatan yang bertujuan untuk penyegaran organisasi sekaligus memberikan kesempatan promosi bagi para pejabat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta. 

Dalam surat keputusan tersebut, tercatat total 73 pejabat yang dimutasi. Beberapa nama penting yang terkena rotasi antara lain:

1. Sutikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus, kini menduduki kursi Kajati Riau.

2. Ketut Sumedana, yang sebelumnya memimpin Kejati Bali, kini dipercaya sebagai Kajati Sumatera Selatan.

3. Chatarina Muliana, yang sebelumnya bertugas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, kini memimpin Kejati Bali.

4. Hermon Dekristo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jambi, kini menjadi Kajati Jawa Barat.

5. Emilwan Ridwan, yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, kini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain Kajati, sejumlah jabatan strategis lainnya juga mengalami perombakan. Sofyan, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dimutasi menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. 

Chaerul Amir, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jampidmil Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Sekretaris Jampidmil pada Kejaksaan Agung.

Mutasi ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pengamat hukum. Apakah ada motif tertentu di balik perombakan besar-besaran ini? Hanya waktu yang akan menjawab.(*)