Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Segera Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Segera Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung / Foto Net

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menunjukkan komitmen kuatnya untuk melindungi warga Jakarta dari risiko penyakit rabies dan praktik perdagangan hewan ilegal. Beliau menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi di wilayah ibu kota.

Keputusan ini diumumkan setelah audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). 

Gubernur Pramono Anung mengungkapkan, Kami menerima keluhan dan usulan dari DMFI, dan sebagai respons cepat, saya akan menginstruksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub mengenai 'dog meat free'. Ini berarti daging anjing tidak boleh dikonsumsi di Jakarta.

Dia juga menambahkan, pemerintahannya juga mempertimbangkan kemungkinan peningkatan status hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) jika diperlukan. 

"Jika menjadi Perda, kami akan mengusulkannya kepada DPRD DKI Jakarta. Harapannya, upaya ini mendapat dukungan dari legislatif," ujarnya.

Gubernur Pramono Anung menegaskan, landasan hukum untuk pelarangan ini sudah kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

"Dengan ini, kami berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan," tegasnya.

Sementara itu, CEO DMFI Karin Franken, menyambut baik langkah cepat dan komitmen Pemprov DKI Jakarta. Kami sangat mengapresiasi respons positif dari Bapak Gubernur. 

"Ini adalah langkah penting untuk melindungi Jakarta dari risiko rabies dan praktik kejam perdagangan daging anjing," ujarnya.

Senada dengan itu, dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menekankan pentingnya pelarangan ini sebagai langkah preventif. 

"Jakarta sebagai barometer nasional harus menjadi contoh. Pelarangan ini krusial karena berkaitan erat dengan penyebaran rabies di Indonesia," jelasnya. 

Ia juga menambahkan, Situasi perdagangan daging anjing di Jakarta sangat memprihatinkan dan membutuhkan tindakan segera. Kami berterima kasih atas komitmen Bapak Gubernur Pramono Anung yang akan segera mewujudkan Pergub ini.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, sehat, dan ramah hewan.(*)