Kesempatan Berhaji dan Umrah untuk yang Tidak Mampu melalui Badal Haji dan Umrah

Kesempatan Berhaji dan Umrah untuk yang Tidak Mampu melalui Badal Haji dan Umrah
Foto Ustad DR. H. Husni Idrus, Lc.MSi / Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, GORONTALO Ibadah Haji dan Umrah kini tidak lagi menjadi mimpi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. 

Badal Haji dan Umrah, konsep yang memungkinkan seseorang melaksanakan ibadah ini atas nama orang lain, hadir sebagai solusi. 

Hal ini dijelaskan oleh Dr. H. Husni Idrus, Lc., M.Si. dalam acara Religi Pagi RRI. Sabtu, (10/5/2025)

Dalam penjelasannya, Husni Idrus menekankan bahwa satu syarat utama badal Haji dan Umrah adalah pelaksana harus sudah menunaikan ibadah tersebut terlebih dahulu. “Diri sendiri harus lebih dulu di-hajikan atau di-umroh-kan, baru kemudian bisa membadalkan untuk orang lain,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa yang berhak dibadalkan adalah orang yang hidup tetapi tidak mampu, serta orang yang telah meninggal. 

Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat tentang apakah orang yang telah meninggal dapat mewasiatkan untuk dibadalkan ibadahnya. Beberapa ulama mendukung, sementara yang lain tidak mengizinkannya.

Menanggapi isu pembatalan keberangkatan ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon jemaah. Beberapa di antaranya adalah sakit berat yang diakui dengan surat medis, wafatnya calon jemaah, keadaan darurat, masalah hukum atau ekonomi mendesak, serta permintaan pribadi dengan dokumen pendukung.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan, "Pembatalan tidak berarti menghilangkan hak jemaah untuk berangkat, tetapi akan dialihkan ke musim Haji atau Umrah berikutnya."

Untuk itu, calon jemaah diimbau segera melapor jika menghadapi kendala agar proses administratif dapat berlangsung dengan lancar. Masyarakat disarankan untuk berkoordinasi dengan Kantor Kemenag setempat atau penyelenggara haji khusus guna menghindari kerugian administratif dan finansial.

Mayoritas ulama membolehkan badal Haji dan Umrah, asalkan dilakukan dengan niat tulus tanpa penyalahgunaan. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk menjalankan ibadah dengan cara yang sesuai. (*)