Peran Wartawan Tetap Kunci di Tengah Tantangan Industri Media, Perlindungan Hukum Belum Memadai

Peran Wartawan Tetap Kunci di Tengah Tantangan Industri Media, Perlindungan Hukum Belum Memadai
Foto Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat dan Ketua PWI kabupaten Bogor Dedy Firdaus / foto RRI

LAMPUNGKU.ID, JAWA BARAT Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Hilman Hidayat, menegaskan bahwa meskipun industri media mengalami perubahan besar, peran wartawan dalam memproduksi informasi dan melakukan peliputan di lapangan tidak mengalami pergeseran. Ia mengatakan, saat ini belum ada produk hukum khusus yang melindungi tugas dan pekerja wartawan secara penuh.

"Harga kerja wartawan sangat rendah, paling 15 ribu rupiah per berita. Agar industri media tetap bertahan, wartawan harus tetap melakukan investigasi dan mencari data. Tapi yang menjadi masalah, pelaku bisnis yang sehat tidak dilindungi, seperti situs mesin pencari, pencurian konten, dan praktik pembayaran yang tidak adil," ungkap Hilman, Rabu (21/5/2025).

Dalam kondisi dunia media yang sering tertutup dan penuh tantangan, jurnalisme tetap menjadi nyawa dari sebuah informasi yang dapat dipercaya. "Monetisasi konten dari influencer yang mengutip media mainstream tidak diatur secara jelas dalam aturan jurnalistik. Bayangkan, setiap hari ada sekitar 100 ribu konten berita yang diambil begitu saja, tanpa perlindungan hak kekayaan intelektual mereka. Bahkan, tulisan mereka bisa di-reupload oleh AI atau pihak lain tanpa izin," tambah Hilman.

Ia juga mengkritik kondisi pekerja media yang merasa seperti kerja rodi. "Pekerja media sekarang seperti diperas secara ekonomi dan mental. Mereka harus berjuang keras agar tetap berkualitas dan profesional," katanya.

Di tempat berbeda, Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, menambahkan perlunya perlindungan terhadap bisnis media yang sehat. Ia mengajak generasi muda jurnalis untuk menjaga marwah jurnalisme dan tetap berpegang pada kode etik.

"Pekerja pers dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari UU Pers, UU ITE, UU Hak Cipta, KUHP, hingga UU Perlindungan Kerja dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap wartawan itu sendiri," kata Dedy Firdaus.

Ia menegaskan bahwa media masih menjadi pilar ke-4 demokrasi. "Penguasaan informasi yang tidak terkendali justru akan meruntuhkan demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, menjaga integritas dan perlindungan terhadap jurnalisme sangatlah penting," tutupnya.