Polri Ungkap Jaringan Grup Facebook Berisi Konten Pornografi Anak dan Seksual, Enam Tersangka Ditangkap di Beberapa Daerah

Polri Ungkap Jaringan Grup Facebook Berisi Konten Pornografi Anak dan Seksual, Enam Tersangka Ditangkap di Beberapa Daerah
Foto Konferensi Pers / foto Ist

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi dan seksual terhadap anak dan perempuan di bawah umur. Enam tersangka berhasil ditangkap dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu, Rabu (21/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, keenam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA ini terlibat aktif dalam grup yang dinamakan ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. 

"Mereka diketahui membuat, mengunggah, dan menjual konten seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur," ungkap Brigjen Himawan.

Lebih lanjut Brigjen Himawan menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru mengingat ribuan anggota yang tergabung dalam grup tersebut.

"Tindakan ini sangat dikecam keras dan melanggar undang-undang perlindungan anak serta pidana dunia maya," tegasnya.

"Kami mengimbau Masyarakat, supaya turut berperan aktif melaporkan konten mencurigakan demi menjaga keamanan dan moral masyarakat," imbuhnya.

Polri turut menyita berbagai barang bukti seperti 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 handphone, 1 PC, 1 laptop, KTP, SIM card, dan memori card. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat yang menangkap MR dan DK, serta di Jateng, Bengkulu, dan Lampung.

Berikut Peran dan Motif Tersangka Terungkap:

-MR merupakan admin sekaligus kreator grup ‘Fantasi Sedarah’ yang dibuat sejak Agustus 2024. Ia bertugas sebagai pengunggah konten pornografi sebanyak 402 gambar dan 7 video dari perangkat handphone-nya.

- DK adalah pemilik akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang aktif menyumbang konten dan memasarkan videonya dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten, dan Rp100.000 untuk 40 konten.

- MS membuat dan membagikan video asusila dirinya dengan anak menggunakan akun Facebook Masbro.

- MJ mengunggah video asusila dirinya dengan anak dan bahkan masuk DPO karena kasus perbuatan asusila terhadap anak. Tersangka ini ditemukan menyimpan dan menyebarkan konten tersebut.

- MA diketahui mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak ke grup ‘Fantasi Sedarah’ dengan 66 gambar dan 2 video.

- KA yang aktif di grup ‘Suka Duka’ di Facebook, mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak lalu mengunggahnya ulang di grup tersebut. (*)