Pemerintah Pangkas APBN Rp 306 Triliun! Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

Pemerintah Pangkas APBN Rp 306 Triliun!  Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Presiden RI Prabowo Subianto Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.  

Inpres ini bertujuan untuk memangkas anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun. Langkah drastis ini mencakup reviu anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

Salah satu fokus utama efisiensi adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 20 triliun dengan memangkas anggaran perjalanan dinas di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) sebesar 50%.  

Presiden Prabowo menekankan keseriusannya dalam upaya ini, mengatakan bahwa dana yang dihemat dapat digunakan untuk pembangunan sekolah dan infrastruktur lainnya.

Selain pemangkasan perjalanan dinas, Inpres ini juga membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.  

Pemda juga diminta untuk membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.

Namun, perlu dicatat bahwa efisiensi ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Efisiensi diprioritaskan untuk anggaran selain pinjaman, hibah, rupiah murni pendamping (kecuali yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun), PNBP Badan Layanan Umum (kecuali yang disetor ke kas negara), serta anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam penerbitan SBSN.

Menteri dan pimpinan lembaga diinstruksikan untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja, yang mencakup belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, dan pengadaan peralatan.  

Hasil identifikasi ini wajib disampaikan kepada Komisi DPR untuk mendapat persetujuan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Inpres ini. Inpres tersebut berlaku efektif sejak tanggal 22 Januari 2025.(*)