Kontroversi ‘Sweeping’ Izin Praktik Dokter Umum oleh Ormas di Bogor

LAMPUNGKU.ID, JAWA BARAT Organisasi Masyarakat BARAK memicu ketegangan dengan permintaan klarifikasi regulasi perizinan dokter umum, menuai tanggapan tegas dari Kementerian Kesehatan.
Belum lama ini, organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK melakukan ‘sweeping’ izin praktik dokter umum di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini menjadi viral setelah surat resmi mereka beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut, BARAK meminta klarifikasi terkait regulasi perizinan untuk dokter umum, yang mengutip sejumlah regulasi, termasuk UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU tentang Kesehatan. “Berdasarkan fungsi kontrol sosial yang kami lakukan, kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait regulasi perizinan dokter umum,” tulis mereka.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyampaikan pendapat melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman. Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan memiliki hak untuk menolak permintaan informasi atau dokumen jika tidak ada kejelasan mengenai legalitas LSM yang mengajukan permohonan tersebut.
“Harus jelas keberadaan LSM dari aspek legalitasnya. Tujuan resmi dan atas dasar apa permintaan dokumen itu dan ditujukan untuk siapa,”tutur Aji Rabu, (13/5/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Ia juga menekankan bahwa jika LSM tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan tidak memiliki maksud yang jelas, dokter atau fasilitas kesehatan dapat menolak permintaan tersebut.
Kewenangan untuk menerbitkan surat tanda registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) diketahui diatur oleh konsil kesehatan Indonesia (KKI) dan dinas kesehatan setempat, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan 17/2023 dan peraturan turunannya.(*)