Anggota Satpol PP Ditangkap Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja 14 Tahun

Anggota Satpol PP Ditangkap Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja 14 Tahun
Foto Ilustrasi

LAMPUNGKU.ID, SULAWESI SELATAN Polres Gowa berhasil menangkap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial M (28) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AA (14) pada dini hari, Minggu 11 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romang kolong, Kecamatan Somba.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. "Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan. M diketahui berprofesi sebagai anggota Satpol PP di Gowa," jelasnya, Senin,(12/5/2025).

Insiden yang menyayat hati ini terjadi pada 22 April 2021, saat pelaku mengajak korban ke kost miliknya melalui bantuan teman korban yang berinisial R. Setelah tiba di lokasi, teman-teman korban pamit untuk membeli ayam, namun keempat pelaku, termasuk M, tetap berada di sana bersama AA.

BA, salah satu pelaku, menarik korban ke sebuah sofa sementara IN memegangi tangan korban. Dengan tindakan yang sangat brutal, mereka secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap AA, yang juga mengalami trauma akibat dicekik oleh pelaku.

Keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Alfian menambahkan, selain M, ada empat pelaku lainnya yang telah diamankan dan sedang menjalani hukuman. Mereka dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat korban yang masih di bawah umur dan fakta bahwa pelaku seorang anggota Satpol PP. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung dengan adil dan tegas demi keadilan bagi korban.(*)