Polres Lampung Timur Gagalkan Penyalahgunaan Narkoba, Dua Tersangka Langsung Diamankan

Polres Lampung Timur Gagalkan Penyalahgunaan Narkoba, Dua Tersangka Langsung Diamankan
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Barang Bukti / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Satres Narkoba Polres Lampung Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Timor, aparat berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba dan mengamankan dua pelaku berinisial RAS (38) dan RAT (31) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. 

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya, Selasa, 20 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat berbeda.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bekas pakai, dan seperangkat alat hisap sabu," ujar AKP Timor. Kamis, (22/5/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lampung Timur berkomitmen terus melakukan tindakan tegas demi memberantas narkoba dan menjaga kondisi aman di daerah ini.  

AKP Timor mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

"Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas kami. Jangan beri peluang untuk narkotika merusak generasi muda bangsa," tegasnya.(*)