Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia Ringkus Penadah Motor Curian, Sita Senjata Tajam dan Kunci Letter T

Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia Ringkus Penadah Motor Curian, Sita Senjata Tajam dan Kunci Letter T
Foto Dua Pelaku Penadahan diamankan Polsek Rumbia / Foto Humas Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua orang terduga pelaku penadahan diamankan petugas.  

Kedua pelaku masing-masing berinisial W (30), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, dan P (33), warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.  

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial BJ (66), warga Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.  

“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat sepeda motor diparkir di dapur rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak,” ujar Kapolsek.

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku penadahan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.  

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah senjata tajam jenis badik, dan satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.  

“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut,” kata Iptu Jufriyanto. Minggu, (10/5/2026). 

Kapolsek Rumbia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan bermotor di rumah maupun tempat umum.  

“Kami mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(*)

Editor: Suprapto