Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK Meski Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen APBD

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK Meski Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen APBD
Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB,(Dok. Kementerian PANRB)

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Pemerintah menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski daerah wajib menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah memastikan perlindungan terhadap status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah pengetatan aturan belanja pegawai daerah. 

Kepastian ini disampaikan setelah rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak 2022.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengetatan pengelolaan belanja pegawai tidak boleh mengorbankan keberlangsungan kerja PPPK dan pelayanan publik.

“Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK. Pengelolaan aparatur sipil negara harus berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah,” ujar Rini dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/5/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang disiapkan pemerintah untuk mengimplementasikan ketentuan belanja pegawai tersebut. 

Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menyiapkan pengaturan yang jelas dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen dalam Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara disiplin fiskal daerah dan perlindungan terhadap aparatur, khususnya PPPK, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan gejolak ketenagakerjaan di sektor pemerintahan.(*)

Editor: Muklis