Menkomdigi Bantah Akan Gugat Amien Rais, Tegaskan Hanya Berwenang Takedown Konten

Menkomdigi Bantah Akan Gugat Amien Rais, Tegaskan Hanya Berwenang Takedown Konten
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid / Foto Dokumentasi Menkomdigi

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah narasi bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais terkait pernyataannya tentang Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Meutya menegaskan, langkah hukum yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semata-mata sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, yakni penanganan konten di ruang digital.

“Ketika kami menemukan hoaks atau ujaran kebencian, Komdigi akan melakukan penurunan konten atau take down,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026). dikutip dari KompasTv

“Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” tegasnya.

Saat ini, video Amien Rais di kanal YouTube “Amien Rais Official” yang memuat pernyataan mengenai Presiden Prabowo dan Seskab Teddy Indra Wijaya sudah tidak dapat diakses.

Sebelumnya dalam siaran pers di laman resmi pada 1 Mei 2026, Komdigi menyatakan bahwa video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu berisi narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI.

Komdigi menegaskan isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai tidak memiliki dasar fakta dan dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memecah belah bangsa.

“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tulis Komdigi dalam siaran pers tersebut.

Komdigi juga menyebut, siapa pun yang membuat, ikut mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28. (*)

Editor: Muklis