LAKH PWI Lampung Kawal Ketat Kasus Ancaman Pejabat terhadap Wartawan

LAKH PWI Lampung Kawal Ketat Kasus Ancaman Pejabat terhadap Wartawan
Ketua LAKH PWI Lampung Dra. Koesmawati Mendampingi Wildan Hanafi di Polresta Bandar Lampung

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Provinsi Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembelaan hukum penuh kepada jurnalis Wildan Hanafi terkait dugaan ancaman yang dilakukan seorang oknum pejabat Pemprov Lampung.

PWI Provinsi Lampung melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) menyatakan sikap tegas dalam mengawal kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan di Lampung.

LAKH PWI Lampung memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Wildan Hanafi, jurnalis yang melaporkan dugaan ancaman dari seorang oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Ketua LAKH PWI Provinsi Lampung, Dra. Koesmawati, menegaskan pihaknya tidak hanya akan mendampingi secara hukum, tetapi juga siap melakukan pembelaan maksimal demi melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip dasar kebebasan pers. Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami di LAKH PWI Lampung akan berdiri di garis depan untuk memastikan Saudara Wildan Hanafi mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegas Koesmawati saat mendampingi Wildan Hanafi di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih jika berkaitan dengan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara-cara intimidatif atau ancaman,” lanjutnya.

Diketahui, Wildan Hanafi merupakan anggota aktif PWI Provinsi Lampung. Atas dasar itu, organisasi profesi tersebut merasa memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan perlindungan serta pembelaan.

LAKH PWI Lampung juga mendorong aparat penegak hukum agar memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan insan pers di Lampung sebagai ujian nyata terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah. Saat ini, Wildan Hanafi mengaku mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya.

“Kami sangat menyayangkan pejabat yang bersangkutan bersikap arogan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan juga mengancam,” ujar Wildan.

Editor: Muklis