Mantan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah Dipercaya Menjabat Wakajati Lampung
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, kembali mendapat kepercayaan dengan dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.
Saat ini, Teuku Rahmatsyah menjabat Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia membenarkan promosi jabatan tersebut dan menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.
“Alhamdulillah, saya dipercaya untuk mengemban tugas di Lampung. Terima kasih, mohon doa agar saya dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Teuku, Sabtu, (18/4/2026). (dikutip dari ANTARA).
Ia menjelaskan, dirinya telah bertugas sebagai Wakajati NTT sekitar enam bulan sejak dilantik pada 31 Oktober 2025.
“Saya bertugas di NTT sebagai Wakajati sekitar enam bulan,” kata Teuku.
Promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026. Dalam SK itu, posisi Teuku Rahmatsyah sebagai Wakajati NTT akan diisi oleh Dr. Wahyu Sabrudin, yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Teuku Rahmatsyah bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Kajari Medan sejak 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya menjabat Kajari Pamekasan, Jawa Timur. Setelah dari Medan, ia dipromosikan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pria kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973 ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). Ia juga pernah memegang sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selama kariernya, Teuku mencatat berbagai capaian. Saat menjabat Asdatun Kejati DKI Jakarta, ia berhasil mengantarkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) meraih peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut pada 2022, serta menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp5,7 triliun.
Saat memimpin Kejari Medan, Teuku juga menorehkan prestasi, antara lain eksekusi denda perkara narkotika sebesar Rp2 miliar yang menjadi yang pertama di Sumatera Utara, serta penanganan sejumlah perkara korupsi yang mendapat apresiasi berbagai pihak.
Dengan rekam jejak panjang di bidang penegakan hukum, Teuku menyatakan siap mengemban amanah baru di Kejati Lampung.
“Jabatan Wakajati merupakan amanah besar dan tanggung jawab tinggi dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum. Saya akan berupaya maksimal untuk menjalankan tugas ini secara profesional. Mohon doa dan dukungan agar saya dapat memberikan yang terbaik,” tutur Teuku.(*)



