KPK Siapkan Aturan Baru, Dampak Putusan MK: Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara

KPK Siapkan Aturan Baru, Dampak Putusan MK: Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya tengah menyiapkan surat edaran internal sebagai pedoman baru dalam penanganan perkara.  

“Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026). 

Menurut Asep, surat edaran tersebut akan menjadi petunjuk pelaksanaan sekaligus petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK. 

Pedoman ini diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi penyidik dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.  

“Bentuknya surat edaran, itu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga menjalin komunikasi dengan BPK dan MK guna memahami lebih jauh dasar pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. 

Asep menegaskan pihaknya ingin mengkaji secara menyeluruh isi putusan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan.  

“Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, maksudnya dasar pemikiran dari putusan tersebut,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemahaman mendalam diperlukan karena permohonan awal yang diajukan ke MK tidak secara tegas meminta agar penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh satu lembaga tertentu.  

“Itu terkait dengan penjelasan Pasal 2 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), ya, penjelasan itu sebetulnya,” kata Asep. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa konsep kerugian negara dalam hukum Indonesia bersifat delik materiil. 

Artinya, kerugian negara harus nyata atau aktual, bukan sekadar potensi, dan harus dapat dihitung secara pasti oleh lembaga yang berwenang. 

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus korupsi, karena menegaskan standar pembuktian kerugian negara agar lebih jelas dan terukur. 

Di sisi lain, KPK menilai langkah penyesuaian ini diperlukan agar proses hukum tetap berjalan efektif, transparan, dan bebas dari celah hukum.

Dengan diterbitkannya pedoman baru, diharapkan penanganan perkara korupsi ke depan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat, khususnya dalam aspek pembuktian kerugian keuangan negara.(*)

Editor: Muklis