Polisi vs Menteri HAM Soal “Tembak di Tempat”: Polda Metro Jaya Tegaskan Penembakan Begal Sesuai Aturan

Polisi vs Menteri HAM Soal “Tembak di Tempat”: Polda Metro Jaya Tegaskan Penembakan Begal Sesuai Aturan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Polda Metro Jaya memberikan tanggapan tegas atas pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menolak kebijakan penembakan langsung terhadap pelaku begal. 

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata demi melindungi keselamatan masyarakat luas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan bahwa penggunaan senjata api oleh Tim Pemburu Begal telah melalui pertimbangan matang dan hanya dilakukan dalam kondisi yang mengancam nyawa.

“Petugas kami hanya melepaskan tembakan kepada pelaku kejahatan yang secara nyata mengancam keselamatan masyarakat maupun anggota di lapangan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan kepolisian. Terlebih, para pelaku kejahatan kerap menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

“Pertimbangan utama kami adalah melindungi masyarakat yang lebih banyak. Selain itu, keselamatan anggota juga menjadi perhatian dalam setiap penindakan,” tambahnya.

Iman juga memastikan bahwa penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, tidak dilakukan secara sembarangan. 

Seluruh tindakan telah berlandaskan pada berbagai regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.

“Semua tindakan kami berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menghormati hukum yang mengatur kita semua,” tegas Iman.

Dalam satu pekan terakhir, Tim Pemburu Begal disebut telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku yang terbukti membawa dan menggunakan senjata saat beraksi maupun saat melawan petugas.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai “Tembak di Tempat” Begal: Penegakan Hukum Harus Hormati HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan menembak pelaku begal secara langsung di tempat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan negara hukum.  

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” tegas Pigai di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026)  

Menurut Pigai, penangkapan pelaku dalam keadaan hidup sangat penting untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan dan motif kejahatan.  

“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data dan fakta untuk menyelesaikan akar persoalan kejahatan,” ujarnya  

Pigai juga menekankan bahwa negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah.  

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.  

Selain itu, ia mengingatkan aparat keamanan agar tetap mengutamakan stabilitas keamanan sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. 

Ia juga menilai pernyataan pejabat yang mendukung tindakan penembakan tanpa proses hukum harus disikapi secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.  

“Pernyataan itu sudah masuk mens rea. Maka komando harus hati-hati dalam pelaksanaan penertiban,” ujarnya

Pigai menambahkan bahwa praktik penegakan hukum internasional juga mengutamakan penangkapan hidup-hidup, bahkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti terorisme.  

“Seorang teroris sekalipun ditangkap hidup-hidup sebagai sumber informasi dan data,” katanya 

Pernyataan tersebut memicu perdebatan antara pendekatan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Namun, kepolisian memastikan bahwa setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum demi menjaga keamanan publik.

Editor: Muklis