Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya Lampung Timur 2026
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya tingkat kabupaten di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur, Rustam Effendi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung, Kuswanto, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Anshori Djausal, serta sejumlah undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Lampung Timur, Rustam Effendi, menegaskan bahwa cagar budaya memiliki peran penting sebagai identitas daerah sekaligus warisan sejarah bagi generasi mendatang.
"Cagar budaya merupakan identitas, saksi sejarah, dan warisan leluhur yang tidak ternilai bagi generasi penerus," ujar Rustam Effendi.
Ia menyebutkan bahwa Lampung Timur memiliki potensi peninggalan sejarah yang sangat beragam, mulai dari masa prasejarah hingga era kemerdekaan.
Menurutnya, penetapan status cagar budaya di tingkat kabupaten merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap objek bersejarah agar tetap terjaga.
"Penetapan ini penting untuk melindungi sekaligus menjaga nilai sejarah dan identitas budaya daerah," katanya.
Rustam juga mengapresiasi kerja Tim Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur yang telah melakukan kajian terhadap objek-objek yang diusulkan.
Ia berharap objek yang nantinya ditetapkan dapat dirawat dan dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah.
"Saya mengajak seluruh masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya, khususnya generasi muda sebagai penerus," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, terdapat empat objek diduga cagar budaya (ODCB) yang diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yaitu:
Pertama, Arca Gramadewata yang ditemukan pada 1963 di Bukit Langkap, Kecamatan Sribhawono. Bukit ini memiliki ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut dan menjadi penanda geografis yang mencolok di wilayah tersebut.
Kedua, Arca Perwujudan Bodhisattva yang berasal dari abad ke-14 hingga ke-15. Arca tersebut ditemukan pada 14 Agustus 1957 di kawasan Punden Berundak 7, Situs Pugung Raharjo, dan mencerminkan kesinambungan budaya megalitik dengan pengaruh Hindu-Buddha.
Ketiga, Prasasti Bungkuk yang ditemukan pada 1985 di tepi Sungai Way Sekampung, Kecamatan Jabung. Prasasti ini terbuat dari batu andesit dan menggunakan aksara Pallawa serta bahasa Melayu kuno yang menunjukkan pengaruh Sriwijaya.
Keempat, Prasasti Dalung Bojong yang dibuat pada 1691 Masehi pada masa Kesultanan Banten. Prasasti berbahan tembaga ini memuat aturan mengenai tata kelola pemerintahan, pelayaran, dan perdagangan lada.
Keempat objek tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai cagar budaya untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendukung pengembangan wisata sejarah di Lampung Timur.(*)



