Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Pria di Lampung Utara Nyaris Dimassa Warga

Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Pria di Lampung Utara Nyaris Dimassa Warga
Pelaku RN telah diamankan Polsek Abung Selatan.

LAMPUNGKU.ID, KALIMANTAN UTARA

Suasana Dusun Tebuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, mendadak geger setelah seorang pria kepergok masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria tersebut sempat diamankan warga yang curiga dengan gerak-geriknya sebelum akhirnya diselamatkan oleh petugas Polsek Abung Selatan dari amukan massa.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan kejadian tersebut. 

Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Abung Selatan bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dari amukan warga untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Jum'at,(22/5/2026).

Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial RN (31), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RN mengaku sebelumnya meminjam sepeda motor milik rekannya pada Rabu (20/5/2026) pagi dengan alasan hendak berbelanja.

Namun, kendaraan itu justru dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp5 juta.

Setelah menjual motor tersebut, RN mengaku panik dan merasa dirinya sedang diburu polisi. 

Ia pun melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya memasuki area belakang rumah warga di Desa Kalibalangan dengan cara memanjat tembok pagar.

Saat berada di lokasi, RN sempat memohon kepada penghuni rumah agar tidak melaporkan keberadaannya.

“Pelaku meminta pemilik rumah agar tidak memberitahukan kepada siapa pun karena mengaku sedang dikejar polisi,” jelas IPTU Herawati.

Namun, sikap mencurigakan tersebut justru membuat warga melapor kepada tetangga lainnya hingga akhirnya pelaku diamankan secara bersama-sama.

Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos hitam milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, diketahui bahwa RN merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelaku,” tambah IPTU Herawati.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor: Muklis