Tipu Muslihat Mandor Gadungan: Puluhan Juta Rupiah Raib dalam Janji Palsu Tebang Tebu
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar praktik penipuan bermodus penyaluran tenaga kerja fiktif. Seorang pria berinisial AD (32), warga Kampung Bumi Setia Mataram, diringkus polisi di kediamannya pada Selasa (7/7/2026) sore tanpa perlawanan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, memaparkan bahwa aksi tipu muslihat ini bermula pada Maret 2026.
Saat itu, korban berinisial AT (44), warga Kecamatan Way Pengubuan, tengah mencari tenaga kerja tebang tebu melalui media sosial Facebook untuk kebutuhan sebuah perusahaan di Kabupaten Way Kanan.
Melihat peluang tersebut, pelaku menghubungi korban dan melancarkan sandiwaranya. AD mengaku sebagai kepala rombongan yang membawahi 19 orang pekerja yang siap diberangkatkan kapan saja.
"Pelaku memperdaya korban dengan meminta sejumlah uang secara bertahap. Permintaan tersebut meliputi uang kontrak kerja, biaya penambahan tenaga, kebutuhan keluarga pekerja di rumah, ongkos pembuatan parang, hingga biaya transportasi keberangkatan," ujar AKP Junaidi saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Namun, janji manis itu hanyalah isapan jempol belaka. Saat hari keberangkatan yang dijanjikan tiba, batang hidung belasan pekerja tersebut tak kunjung tampak. Pelaku pun seketika menghilang dan memutus semua akses komunikasi dengan korban.
"Ketika memasuki jadwal keberangkatan, para pekerja yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada. Pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi lagi oleh pihak korban," tambah Kapolsek.
Akibat tindak pidana ini, korban menderita kerugian materiil mencapai lebih dari Rp22 juta. Merasa telah ditipu, AT kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seputih Mataram untuk diproses secara hukum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi, tim gabungan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Selain menangkap AD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain kuitansi pembayaran, bukti transfer bank, serta dokumen rekening koran yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Junaidi.
Atas perbuatannya, AD terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP (sebelumnya dirujuk sebagai pasal 492/486 sesuai konteks hukum yang berlaku).
Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran perekrutan tenaga kerja yang beredar di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jangan mudah mentransfer uang sebelum memastikan legalitas serta identitas pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut secara jelas," pungkasnya.(*)

