DPO Curas Ditangkap di Tempat Kerja, Polisi Ungkap Aksi Sadis di Kali Busuk
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali mencetak keberhasilan dalam pengungkapan kasus kriminal.
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, ditangkap pada Jumat sore (22 Mei 2026) di tempat kerjanya.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan rekan pelaku, RRA (26), beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa Iyung merupakan buron dalam kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, pada 16 April 2024.
“Pelaku Iyung merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curas yang terjadi di wilayah Kali Busuk. Ia berhasil kami amankan saat berada di tempat kerjanya,” ujar AKP Prenanta. Sabtu,(23/5/2026).
Peristiwa tersebut menimpa korban YS, warga Kecamatan Way Pengubuan. Saat itu, korban hendak mengantar anak temannya pulang sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban mengaku dibuntuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet dan dipaksa berhenti.
"Salah satu pelaku turun sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan kunci sepeda motor,” jelasnya.
Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan kendaraannya beserta barang berharga lainnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, meliputi sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, dan dokumen pribadi.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Lampung Tengah dengan modus memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.
"Pelaku merupakan residivis dan terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan di beberapa lokasi, seperti Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan,” tambah AKP Prenanta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.(*)



