200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ancaman Nyata bagi Masa Depan
Menkomdigi Meutya Hafid Sebut ini Ancaman Serius Hampir 200 ribu Anak di Indonesia Terpapar Judi Online

LAMPUNGKU.ID, SUMATERA UTARA Hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa maraknya judi online telah menjangkau anak-anak di Indonesia dalam jumlah yang mengkhawatirkan. Ia menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan digital, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat.

“Judi online adalah penipuan berkedok permainan. Sistemnya dibuat agar pemain hampir selalu rugi dalam jangka panjang,” ujar Meutya saat kegiatan Indonesia GOID Menyapa: Gass Pol Tolak Judol di Medan Kamis,(14/5/2026). dikutip dari Antaranews.com

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan penutupan akses dan penegakan hukum. Upaya tersebut harus disertai peningkatan literasi digital dan kesadaran masyarakat agar pencegahan berjalan efektif.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang paling penting adalah menyampaikan fakta kepada masyarakat, sehingga kesadaran tumbuh dari keluarga dan komunitas,” tuturnya.

Ia juga menyoroti dampak serius judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga mengalami gangguan ekonomi hingga konflik rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat praktik perjudian daring. 

“Kami menerima banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, melainkan kehancuran masa depan anak dan hilangnya ketenangan keluarga. Kita harus menghentikan ini bersama,” tegasnya. 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Selain itu, platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube diminta lebih aktif menurunkan konten terkait perjudian. 

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegahnya,” kata Meutya. 

Lebih lanjut, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari paparan judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng di rumah. Lindungi anak-anak sejak dini dari bahaya judi online. Tolak judi online, jaga keluarga, dan selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.(*)

Editor: Muklis