Perampas Senjata Polisi yang Tewaskan Brigadir Arya Ditembak Mati Polisi

Perampas Senjata Polisi yang Tewaskan Brigadir Arya Ditembak Mati Polisi
Kapolda Lampung Saat Konferensi Pers di Polda Lampung

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Polisi menembak mati Bahroni, pelaku curanmor yang menewaskan Brigadir Arya Supena setelah merebut dan menembakkan senjata api milik korban saat beraksi di Bandar Lampung.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menembak mati Bahroni saat proses penangkapan di wilayah Pesawaran, Jumat (15/5/2026). 

Tersangka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan bersenjata yang membahayakan petugas.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, mengatakan tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan untuk melindungi anggota di lapangan.  

“Karena membahayakan anggota, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka meninggal dunia di tempat,” ujar Helfi.

(Jenazah Pelaku Bahroni Tiba dirumah Sakit Bhayangkara Lampung)

Peristiwa bermula pada Sabtu (9/5/2026) saat Bahroni bersama rekannya, Amri, mencari sasaran pencurian di wilayah Kedaton, Bandar Lampung. Mereka berhenti di sebuah toko roti di Jalan ZA Pagar Alam.

Bahroni kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T. 

Aksi tersebut diketahui oleh Brigadir Arya Supena yang langsung berupaya menggagalkannya.

Pergulatan terjadi antara korban dan pelaku. Dalam kejadian itu, Bahroni berhasil merebut senjata api milik Brigadir Arya dan langsung menembakkannya.

Akibatnya, Brigadir Arya mengalami luka tembak di kepala dan gugur saat menjalankan tugas.

Usai penembakan, Bahroni melarikan diri ke rumah Amri di Lampung Timur.

Senjata api milik korban sempat diserahkan kepada rekannya untuk dikuburkan guna menghilangkan barang bukti.

Polisi kemudian menangkap Amri dan melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui lokasi persembunyian Bahroni di Kabupaten Pesawaran.

Saat hendak diamankan, Bahroni kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis revolver. Petugas pun mengambil tindakan tegas di tempat kejadian.

Diketahui, Bahroni merupakan residivis kasus penjambretan pada 2018.(*)

Editor: Muklis