Diduga Dijiplak, Pemilik Sanggar Tari Kenui Tumbay Ancam Tempuh Jalur Hukum

Diduga Dijiplak, Pemilik Sanggar Tari Kenui Tumbay Ancam Tempuh Jalur Hukum
Aprizal Pemilik Sanggar seni Kenui Tumbay Saat dikonfirmasi Awak Media

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sanggar Tari Kenui Tumbay di Lampung Timur berencana menggugat pihak-pihak yang diduga menjiplak karya tari ciptaan mereka tanpa izin, setelah upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil.

Pemilik Sanggar Tari Kenui Tumbay, Afrizal, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan plagiarisme karya seni tari milik sanggar yang dipimpinnya. 

Langkah tersebut diambil karena pihak sanggar merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil.

“Saya sangat menyayangkan tindakan yang tidak menghargai karya seni. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Afrizal.Jum'at, (15/5/2026).

Sanggar Tari Kenui Tumbay yang berlokasi di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, telah berdiri sejak tahun 2017 dan memiliki legalitas resmi, termasuk terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur serta memiliki akta notaris dan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selama berdiri, sanggar ini telah melahirkan berbagai karya tari kreasi yang meraih prestasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Salah satu karya unggulannya adalah “Tari Bayu di Unggak Ijan” yang terinspirasi dari kearifan lokal Lampung Timur, khususnya komoditas lada ekspor.

Karya tersebut bahkan berhasil meraih Juara Harapan 2 tingkat nasional dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Jakarta pada November 2025, setelah sebelumnya menjadi juara di tingkat kabupaten dan provinsi.

Namun, di balik prestasi tersebut, pihak sanggar mengaku menemukan adanya dugaan pelanggaran hak cipta. 

Bentuk pelanggaran yang dimaksud meliputi penggunaan musik, kostum, properti, hingga gerakan tari tanpa izin. 

Salah satu pihak yang disebut adalah SMA Hang Tuah di Prokimal kecamatan Kotabumi Utara,Lampung Utara.

“Karya itu kami buat dari nol dengan usaha, biaya, dan waktu yang tidak sedikit. Sangat merugikan jika digunakan tanpa izin,” kata Afrizal.

Pihak sanggar mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

Oleh karena itu, mereka berharap langkah tegas melalui jalur hukum dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran untuk menghargai hak cipta karya seni.

Afrizal menegaskan, langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah dan keberlangsungan apresiasi terhadap karya seni budaya di Indonesia.(*)

Editor: Muklis