Korupsi Bendungan Marga Tiga Terungkap, Polres Lampung Timur Amankan Tiga Tersangka
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polres Lampung Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek Bendungan Marga Tiga.
Tiga tersangka berinisial SD, MS, dan AP, warga Kecamatan Sekampung, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim.
Wakapolres KOMPOL Maryadi menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025, bahwa para tersangka melakukan modus operandi dengan menitipkan tanaman tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di lahan warga terdampak ganti rugi proyek nasional Bendungan Marga Tiga.
Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari 533 juta rupiah.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pemberantasan korupsi adalah prioritas kami, dan kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus lain di wilayah hukum Polres Lampung Timur," tegas KOMPOL Maryadi.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai 60 juta rupiah dan satu unit sepeda motor matic.
Selain itu, Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat sebesar 1,3 milyar rupiah.
"Ini adalah bukti bahwa masyarakat juga mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah mengembalikan kerugian negara," tambah KOMPOL Maryadi.
Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga uang negara dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.(*)



