Roy Suryo Tantang Proses P21 Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Bukan Akhir Perkara
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan bahwa penetapan berkas perkara lengkap atau P21 bukan akhir dari proses hukum yang tengah berjalan.
Roy Suryo menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan segera mengumumkan perkembangan perkara yang menjerat dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ia menantang pihak-pihak yang memprediksi berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap pekan depan.
“Enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final. Ada yang P19, ada juga yang bisa dihentikan di tengah. Kami tidak ingin berspekulasi, karena kami bukan peramal. Yang kami lakukan adalah membuktikan bahwa langkah kami jelas,” kata Roy. Jum'at,(15/5/2026).
Roy menegaskan bahwa timnya tetap fokus pada upaya pembuktian melalui konsep 3C, yaitu clean document, clear procedures, dan credible witnesses.
Ia menyebut konsep tersebut digunakan untuk menguji keabsahan dokumen, prosedur, serta keterangan saksi dalam perkara yang sedang berjalan.
“Kami membutuhkan dokumen yang benar-benar bersih, bukan sekadar dokumen yang diunggah tanpa verifikasi langsung dengan ijazah asli,” ujarnya.
Selain itu, Roy juga meminta transparansi terkait daftar barang bukti yang dimiliki penyidik. Ia mengklaim daftar yang diterima selama ini tidak utuh.
“Yang kami terima hanya daftar yang dihitamkan. Daftarnya saja tidak jelas, apalagi isinya. Karena itu kami minta daftar tersebut dapat dibuka,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera mengumumkan status perkembangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Dalam waktu dekat kami akan merilis apakah perkara tersebut sudah P21 atau belum,” ujar Budi.
Roy bersama Dokter Tifa juga telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan akses terhadap daftar barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Adapun status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah menjalani proses restorative justice (RJ). (*)



