Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pemuda di Trimurjo Malah Kabur Bawa NMAX

Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pemuda di Trimurjo Malah Kabur Bawa NMAX
Pelaku Penggelapan Motor di Wilayah Hukum Polsek Trimurjo / Foto Polsek Trimurjo

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Seorang pelaku berinisial WS (23), warga Kelurahan Adipuro, berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan pada Senin (11/5/2026).

Kapolsek Trimurjo AKP Admar, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat korban ANG (26), warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli makanan dan mengambil cucian laundry. Namun, setelah kendaraan diberikan, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi lagi,” ujar AKP Admar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Sepeda motor yang digelapkan diketahui berupa satu unit Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Trimurjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang belum berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(*)

Editor: Suprapto