Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi K3

Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi K3
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut hukuman penjara selama lima tahun. 

Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 20 serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Noel. Senin, (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Apabila tidak dilunasi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.(*)

Editor: Muklis